
Pemerintah-DPR Sepakati Usia Minimal Berangkat Haji Jadi 13 Tahun
Jakarta – Panitia Kerja (Panja) RUU Haji dan Umrah dari Komisi VIII DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi RUU Haji dan Umrah. Salah satu poin penting yang sempat menuai perdebatan adalah mengenai batas usia minimal keberangkatan haji.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, mengungkapkan bahwa awalnya batas usia minimal ditetapkan 18 tahun. Namun setelah pembahasan panjang, akhirnya disepakati adanya penyesuaian menjadi 13 tahun.
“Yang awal itu kan 18 (tahun), sekarang jadi 13 (tahun),” ujarnya usai rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Hilangkan Frasa "Atau Sudah Menikah"
Bambang menjelaskan, sebelumnya sempat muncul frasa “13 tahun atau sudah menikah”. Namun hal itu dikoreksi karena berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kalau disebut 13 tahun atau sudah menikah, berarti memungkinkan adanya perkawinan di bawah usia 13. Itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu pemerintah memberikan pandangan agar frasa tersebut dihapus, dan akhirnya disepakati,” jelasnya.
Rapat Panja ini dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, antara lain dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kesehatan, hingga Kementerian Perhubungan.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji semakin inklusif, tanpa melanggar aturan perlindungan anak dan tetap menjaga aspek kesehatan serta keselamatan jamaah.
Sumber: detik.news
Sumber: detik.news
Tinggalkan komentar Anda disini
Email Anda tidak akan kami publish. Form bertanda * harus diisi